Polresta Medan Tembak Kurir Sabu Asal Aceh

Redaksi - Minggu, 04 Mei 2014 20:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Zainal-dan-Zamzami.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Tersangka Zainal dan Zamzami. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua kurir narkoba di dua lokasi berbeda.Zainal (34) warga Jalan Simpang Keramat, Komplek BTN, Dusun Blang Raya, Desa Kandang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh ini diamankan di Jalan Paya Bakung, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kebupaten Deliserdang.Dari tangan Zainal, polisi mengamankan 14 plastik putih narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram.Sedangkan, Zamzami (24) warga Jalan Flamboyan, Komplek Perumahan Waikiki Blok G 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini diamankan di kawasan Jalan Amal/Puskesmas, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.Dari tangan Zamzami, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu seberat 500 gram.Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Ahad (4/5/2014) mengatakan, penangkapan keduanya ini berawal dari polisi yang menyaru sebagai pembeli narkoba.Usai menyepakati tempat dan barang yang dimaksud, polisi yang menyaru sebagai polisi ini bertemu dan menangkap kedua pelaku. "Saat kita amankan, satu orang kurir atas nama Zainal terpaksa kita tembak karena saat kita amankan melakukan perlawanan," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang bandarnya Feri (DPO). "Untuk para tersangka akan kita kenakan Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.Saat ditanya apakah kedua kurir ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang bandar narkoba bernama Zulham (54) di kawasan Jalan Ringroad, Medan, Selasa (29/4/2014) sore, Kasatresnarkoba membenarkannya. "Benar dan kita masih mendalami untuk mengejar bandar lainnya," ujar Dony. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi