Peringati Hari Kebebasan Pers Internasional

AJI Medan Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Redaksi - Sabtu, 03 Mei 2014 23:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_AJI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mencatat tindak kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sumatera Utara masih terus terjadi.Berbagai kekerasan dialami insan pers antara lain menimpa jurnalis Harian Berita Sore, Elyudin Telaumbanua, sejak Agustus 2005 sampai kini hilang, sementara polisi malah menghentikan proses penyidikannya.“Kekerasan terhadap jurnalis tetap terjadi, tapi upaya pengungkapannya tidak ada hasil,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Soetana Monang Hasibuan di Medan, Sabtu (3/5/2014) malam.Pernyataan sikap AJI Medan ini disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2014.AJI Medan mendesak aparat penegak hukum di wilayah Sumut serius menyelidiki dan mengungkap kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis.AJI juga mendorong agar pemerintah melalui Kemenkominfo dan Dewan Pers mulai memperingati World Press Freedom Day setiap tanggal 3 Mei secara resmi. Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Agoez Perdana, mengungkapkan, dalam catatan AJI Medan, sepanjang periode Januari 2013 hingga Mei 2014 terjadi 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sumut.“Bentuknya mulai pemukulan, penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi peliputan, hingga pembakaran rumah jurnalis. Pelakunya mulai oknum TNI, Polri, Jaksa, dan pejabat publik,” ujar Agoez.Ia menambahkan, tindakan-tindakan kekerasan itu melanggar Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta.“AJI sendiri tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” pungkas Agoez. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Agoez Perdana Terpilih Jadi Ketua AJI Medan

Berita

PWI dan AJI Medan Kecam Penganiayaan Wartawan

Berita

Rawan Jadi Korban Kejahatan, AJI Medan Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan

Berita

LPPI Minta Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina