Tersangka Tidak Ditahan, Keluarga Korban Pencabulan Kecewa Terhadap Polsek Natal

Redaksi - Kamis, 01 Mei 2014 21:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pencabulan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Panyabungan, (beritasumut.com) – Keluarga korban kasus pencabulan sebut saja namanya Bunga seorang bocah berusia 4,5 tahun korban pencabulan yang dilakukan oleh SH (16) seorang pelajar salah satu SMAN di Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang merupakan tetangganya sendiri, merasa kecewa dan keberatan atas perlakukan polisi yang tidak menahan tersangka.

Tersangka SH hingga pada Rabu (30/4/2014), masih dibiarkan bebas berkeliaran. Bahkan orangtua Bunga yaitu MS Lubis saat ini tertekan mentalnya karena setiap hari melihat tersangka seolah-olah tidak berbuat salah.

Orangtua korban melalui kuasa hukumnya Martua Hamonangan Nasution di Panyabungan, Kamis (1/5/2014) menjelaskan, pihaknya merasa kecewa terhadap penegak hukum di Polsek Natal atas pelepasan tersangka yang sempat ditahan polisi selama satu hari. Keluarga korban merasa keberatan dan mendesak kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap tersangka.

"Sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, seharusnya tersangka ditahan karena sesuai ketentuan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Ini disebabkan tersangka dengan korban adalah tetangga. Jadi kenapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku? Ada apa ini," ucap Bang Monang sapaan akrab pengacara itu.

Disampaikan, secara psikis orangtua korban telah tertekan, dan dikhawatirkan MS Lubis sewaktu-waktu melakukan tindakan lain terhadap tersangka SH.

Bayangkan saja, setiap hari orangtua korban melihat tersangka, pasti tertekanlah. Dikhawatirkan akibat persoalan ini muncul kasus baru. misalnya orangtua korban palak atau hal lain sebagainya, jika hal itu terjadi siapa yang bertanggungjawab. Artinya, ini seolah-olah polisi memberikan peluang terjadinya tindak kejahatan baru dalam kasus ini. Perlu saya tegaskan, dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disitu tidak ada disebutkan tersangka di bawah umur tidak boleh ditahan, ujarnya.

"Kami berharap Polres Madina menyikapi kasus yang ditangani Polsek Natal saat ini, dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita khawatir perbuatan itu akan diulangi lagi, karena sewaktu-waktu tersangka bisa saja mencelakai korban. Kami sudah sampaikan persoalan ini ke Polres Madina namun belum ada tanggapan yang jelas, padahal selama ini dengan kasus yang sama, tersangka kasus lain yang masih status pelajar tetap ditahan. Herannya kenapa kasus yang ini tersangkanya dilepaskan. Yang tidak diterima lagi, masyarakat mengira keluarga korban dengan keluarga tersangka sudah berdamai. Padahal itu tidak ada, ini akibat perbuatan polisi yang melepas tersangka," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Mardiaz KD melalui Kaurbin Ops Reskrim Ipda M Naibaho ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diberikan penangguhan atas permohonan keluarga korban.

"Yang menangani kasus ini adalah Polsek Natal, jadi alasan tidak dilakukan penahanan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, karena pada saat tersangka ditahan selama satu hari saat itu tersangka ingin mengikuti Ujian Nasional, makanya dikabulkan permohonan penangguhan itu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan," ucap Pjs Kasat Reskrim Polres Madina itu.

Sebelumnya, Bunga dicabuli SH yang tercatat sebagai seorang siswa Kelas XII salah satu SMA Negeri di Natal. Bunga dan SH merupakan warga Pasar I Natal, Kecamatan Natal.

"Kejadiannya sekitar dua pekan yang lalu. Kami sudah lapor ke polisi, tapi pelakunya sampai sekarang belum ditahan juga. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, karena anak kami saat ini shock dan tidak ceria lagi, sering nangis-nangis merasa sakit," ucap Lubis kepada wartawan 15 April lalu.

Kuasa hukum korban Martua Hamonangan Nasution kemudian menceritakan, kejadian pencabulan dialami Bunga pada 26 Maret yang lalu. Kejadiannya berlangsung di rumah pelaku.

"Saat itu, pelaku merayu korban dengan cara mengajak main Play Station di rumahnya. Maklumlah anak kecil langsung mau diajak dan di rumah saat itu SH sendirian. Disitulah dia kerjai korban, dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dengan menangis mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," kisah Monang.

Menurut Monang, perbuatan cabul yang dilakukan SH kepada Bunga itu dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2001, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP untuk melakukan penahanan karena dikhawatirkan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya," tukasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba

Berita

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Berita

Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK