Putri Anggota DPRD Sumut Dijerat UU 22/2009

Redaksi - Kamis, 01 Mei 2014 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Lakalantas2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Hagania Sinukaban (23) warga Sei Rokan, Kecamatan Medan Baru, pengemudi mobil Mercy BK 1 NC penabrak maut yang menewaskan satu orang dan 4 lainnya luka-luka di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/2014) malam, sampai saat ini masih mendekam di Blok A Wanita Rumah Tahanan Polri (RTP) Polresta Medan. 

Putri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Layari Sinukaban ini akan mendekam selama 20 hari ke depan di RTP bersama wanita kasus narkoba dan kriminal sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.  

Dalam kasus itu, Satlantas Polresta Medan hanya mengganjar tersangka Hagania dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara denda sebesar Rp1 juta. 

"Kita hanya mengenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 aja," kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan di Medan, Kamis (1/5/2014). 

Saat ditanya mengapa pihak Satlantas tidak mengenakan Pasal 288 kepada tersangka, ia mengaku sudah memasukkan pasal tersebut ke dalam berita pemeriksaan. 

"Pasal 288 tentang setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK itu kita masukkan ke dalam berita acara saja. Karena saat kejadian, tersangka tidak dapat menunjukan SIM dan STNK-nya karena hilang, namun keesokan harinya keluarga korban telah menyerahkan fotokopi SIM-nya. Untuk STNK telah kita cek ke samsat bahwa mobil tersebut memang atas nama tersangka," katanya. 

Dijelaskannya, pasal yang telah ditetapkan terhadap tersangka sudah tertuang dalam berkas pemeriksaan. "Sudah kita masukkan dalam berita pemeriksaan dan nanti biar hakim saja yang akan mempersangkakan hukuman terhadap tersangka,” pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KBT Terbalik di Sergai, Satu Tewas Enam Luka

Berita

Staf PKPA Sumut Bukan Ditabrak Tapi Menabrak Mobil Patwal Ketua MPR RI

Berita

Terobos Lampu Merah, Angkot Disopiri Anak 15 Tahun Tabrak Sepeda Motor Hingga Ludes Terbakar

Berita

Kecelakaan Maut di Jalan Medan-Berastagi, 4 Tewas

Berita

Salip Truk, 2 Tewas di Brayan

Berita

Bus Lion Air Seruduk Warung di Deli Serdang, 2 Tewas