Polresta Medan Tangkap 4 Penulis Togel

Redaksi - Kamis, 01 Mei 2014 18:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Togel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Kesuma, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat perjudian toto gelap (Togel).Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan penulis togel yaitu Sucahyo (51) warga Jalan Pancing, Slamet Riadi (47) warga Jalan  Meteorologi Raya, Andri Priana (42) warga Jalan Melati Gang Tawon Barat dan Edy Diono (44) warga Jalan Kesuma yang keempatnya merupakan warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit HP yang berisi nomor togel, satu buah buku tafsir mimpi, 1 unit kalkulator dan 12 lembar kertas catatan angka pesanan togel.Selanjutnya, keempat tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan guna penyidikan lebih lanjut.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC AKP Jama Kita Purba di Medan, Kamis (1/5/2014) sore menjelaskan, penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas perjudian togel di rumah tersebut.Mendapat laporan itu, pihaknya turun ke lokasi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka berikut barang bukti."Dari pengakuannya, keempat tersangka ini menyetorkan pasangan angka togel kepada Pak Pung Kartono yang merupakan penyalurnya. Selanjutnya, Pak Pung akan meneruskan angka ini kepada Fahrullah Lubis, warga Jalan Klambir V yang merupakan bos besarnya. Saat ini keduanya masih kita buron," katanya.Dijelaskannya, omset penjual togel ini dalam perharinya dapat mencapai puluhan juta rupiah. "Saat ini keempatnya masih kita periksa. Keempatnya terancam Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi

Berita

Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda