Medan, (beritasumut.com) – Pegawai Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan mengamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa 2 gram sabu dalam kotak rokok.KAG (18) warga Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat ini diamankan saat menjenguk pamannya Gunawan Sitepu yang terlibat kasus pencurian sawit."Benar, tadi pegawai Lapas menyerahkan pengunjung yang membawa sabu saat mengunjungi pamannya," ujar Kanitreskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru melalui telapon, Rabu (30/4/2014) malam. Dikatakannya, ditangkapnya remaja tersebut lantaran pegawai lapas yang curiga melihat remaja tersebut gugup. Saat diperiksa ternyata pegawai lapas menemukan 2 gram sabu dalam bungkus rokok di saku celananya. Setelah diperiksa, remaja itu lalu diboyong ke Mapolsek Helvetia.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja itu. "Masih kita periksa untuk mendalami dari mana sabu itu ia beli. Remaja itu terancam Pasal 132 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp10 milar," katanya. (BS-031)