Putri Anggota DPRD Sumut Resmi Ditahan

Redaksi - Rabu, 30 April 2014 19:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Penjara.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hagania Sinukaban (23), pengemudi Mercy C 200 BK 1 NC yang menyeruduk sejumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Medan, resmi ditahan, Rabu (30/4/2014) sore.  

Anak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Layari Sinukaban ini kini harus menjalani hari-harinya di Blok A Wanita Rumah Tahanan Polri (RTP) Polresta Medan.  

"Sudah kita keluarkan surat penahanannya dan saat ini kita titipkan di RTP Polresta Medan untuk proses selanjutnya," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Medan AKP Gandhi di Medan, Rabu (30/4/2014) sore. 

Dijelaskannya, penahanan terhadap perempuan jebolan sekolah tinggi pariwisata di Malaysia itu setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Selain itu, sedikitnya sudah tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan melukai sedikitnya 3 orang itu. 

"Hagania akan ditahan hingga 20 hari ke depan.  Dia menempati Blok A Wanita RTP Polresta Medan," katanya.

Dipaparkannya, penahanan itu sudah diketahui Layari Sinukaban, ayah Hagania. Ketua Komisi A DPRD Sumut itu disebut dapat menerima tindakan kepolisian. 

"Ayahnya dapat menerima. Kami telah menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya," sebut Gandhi.

Ia juga mengaku, pihak keluarga juga telah menyerahkan fotokopi SIM dan KTP milik tersangka. 

“SIM-nya ada dan sudah diserahkan, tapi STNK-nya hingga kini tidak ada fotokopinya diserahkan kekita. Namun, setelah kita cek ke Samsat memang benar mobil Mercy tersebut adalah milik tersangka," ujarnya.  

Dijelaskannya, BK 1 NC yang ada di mobil Mercy tersebut sebelumnya adalah BK yang dikenakan di mobil Pajero milik kakaknya, Hana Sinukaban (29). 

"Dulu BK mobil itu punya kakaknya, namun diserahkan dan dibaliknamankan oleh adiknya itu. Ya sah-sah saja kalau mereka  baliknamakan BK itu," katanya.  

Gandhi juga menegaskan, jika kedepannya antara keluarga tersangka dan korban tabrakan melakukan perdamaian, kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan. 

"Walaupun mereka berdamai, proses hukumnya tetap lanjut. Sampai saat ini kita belum ada menerima surat perdaiamain," ujarnya. 

Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan Hagania sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4/2014) malam. 

Hagania disangka lalai dalam mengemudikan Mercy C200 BK 1 NC sehingga menabrak setidaknya 5 kendaraan lain. Ada dugaan dia berkendara dalam keadaan mabuk. Namun, pihak keluarga membantah dan polisi juga menyatakan hasil tes urinenya negatif.

Hagania disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPD: Pahlawan Gizi Harus Diperhatikan Pemerintah

Berita

Hari Ini 20 Nelayan Asal Deli Serdang dan Batubara Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu

Berita

Ajib Shah Ditahan KPK, Syukran: Golkar Sumut Masih Solid

Berita

Gatot Ditahan, Tengku Erry Plt Gubernur Sumut

Berita

PNS Ditahan, Proyek PU Madina Bisa Terlambat

Berita

Pushpa Desak Wakil Bupati Tobasa Ditahan