Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Area meringkus satu dari lima tersangka pencurian di rental Play Station (PS) milik Novario Nainggolan (34) di Jalan Halat No 129 C, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 21 Maret 2014 lalu.Tersangka Ucok (40) warga Jalan Halat Gang Tabib, ini diamankan dikediamannya, Senin (28/4/2014) malam setelah sempat menjadi buron selama satu bulan.Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra di Medan, Selasa (29/4/2014) mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korbannya. Mendapat laporan adanya kasus pencurian, pihaknya langsung membentuk tim untuk memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka."Setelah kita lakukan pengejaran selama sebulan, personel kita berhasil mengamankan satu dari lima tersangka pencurian itu. Pada kejadian tersangka berhasil membawa 4 TV LCD dan 4 unit Play Station III dengan total kerugian kerugian Rp24 juta," ujarnya.Dari pengakuannya, tersangka telah bersama rekannya telah beberapa kali melakukan aksinya di seputaran Jalan Halat."Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap keempat tersangka lainnya," katanya. (BS-031)