Supir Angkot Cabuli Bocah Tuna Rungu di Terminal Amplas

Redaksi - Selasa, 29 April 2014 19:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Calvijn-Interogasi-Tsk-Cabul.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit PPA AKP Uli Lubis menanyai tersangka MS. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Medan menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (28/04/2014) malam.Tersangka MS (42) warga Jalan Makmur Gang Sigabanding, Kelurahan Sitamiang Baru, Padangsidempuan ini diamankan di kawasan Terminal Amplas, Medan karena diduga mencabuli LA (14) seorang bocah tuna rungu warga Medan Amplas di kawasan Terminal Amplas, Medan.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit UPPA AKP Uli Lubis di Mapolresta Medan, Selasa (29/4/2014) menjelaskan, aksi pencabulan berawal saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toilet Terminal Amplas. Namun setelah lama ditunggu korban tak kunjung kembali.Selanjutnya, ayah korban, Didi (49) lalu mencari di sekeliling terminal. Saat mencari korban, Didi bertemu Agus Gunawan Manalu (25) seorang supir angkutan kota (Angkot) di kawasan Terminal Amplas."Saat itu Agus menceritakan dirinya memergoki tersangka MS bersama LA di loket Damri di lantai II Terminal Amplas. Karena Agus tidak bisa memastikan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban, Agus hanya menahan KTP tersangka dan menyuruh korban pulang," katanya.Merasa anaknya telah menjadi korban pencabulan, ayah korban lalu meminta tetangganya Rukiah untuk menanyai korban yang tuna rungu."Setelah ditanya korban akhirnya menjelaskan melalui bahasa isyarat bahwa ia telah dicabuli MS. Dari hasil visum, didapati bahwa korban telah mengalami pencabulan. Selanjutnya petugas langsung meringkus tersangka di kawasan Terminal Amplas," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah tuna rungu yang masih berusia di bawah umur. "Tersangka saat ini masih kita periksa, karena hingga saat ini dia tidak mengaku telah mencabuli korban," ujarnya.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara tersangka MS membantah telah mencabuli korban. Menurutnya dia menolong korban saat akan terjatuh didekat loket Damri di lantai II terminal. "Aku cuma menolong dia karena mau terjatuh," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Cari Tersangka Curanmor, Oknum Petugas Polsek Medan Labuhan Malah Cabuli RD

Berita

Copet Modus Kusuk di Terminal Amplas Kembali Terjadi

Berita

Sebanyak Bus 60 AKDP dan AKP Diperiksa di Terminal Amplas

Berita

Spesialis Perampok Angkot di Kawasan Amplas Dibekuk Polsek Patumbak

Berita

Dicabuli Kelabang, AS Bersama Keluarga Datangi Polsek Percut Seituan

Berita

Pelaku Penganiayaan Benny Aritonang Diringkus Polsek Patumbak