Medan, (beritasumut.com) – Setelah digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), PDAM Tirtanadi Sumut akhirnya menyerah. Informasi yang sebelumnya tidak diberikan kepada pemohon Khairuddin Tanjung, akhirnya disepakati untuk diserahkan setelah melewati mediasi di Ruang Sidang KI Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Selasa (29/4/2014). Pada sidang lanjutan hari ini, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumut yang diketuai Robinson Simbolon dengan anggota M Zaki Abdullah dan M Syahyan menyarankan ke para pihak memilih jalur mediasi. Alasannya, menurut Majelis Komisioner, informasi yang dimintakan oleh pemohon merupakan informasi publik. Setelah dimediasi oleh Mediator M Syahyan dan Co Mediator Ramdeswati Pohan, sikap PDAM yang semula menyatakan informasi dimohonkan sebagai informasi rahasia yang tidak boleh dipublikasikan, akhirnya melunak. Termohon akhirnya memahami hak dan kewajibannya selaku badan publik, terutama dalam menyediakan informasi publik sebagaimana diwajibkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum termohon, Abdul Hakim Siagian mengakui PDAM Tirtanadi merupakan badan publik. Pernyataan itu tidak terungkap pada sidang sebelumnya, Senin (21/4/2014). Pada sidang tersebut, pihak PDAM Tirtanadi bersikukuh PDAM Tirtanadi tidak termasuk badan publik dan penerima serta pengguna APBD Sumut. Mereka juga bertahan pada pendapatnya, gaji jajaran direksi PDAM Tirtanadi merupakan informasi yang dirahasiakan, sehingga tidak berhak memberikan informasinya ke pemohon informasi. Sidang mediasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam, menghasilkan sejumlah kesepakatan antara pemohon dan termohon. Diantara butir yang disepakati kedua belah pihak seperti dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian kasus Sengketa Informasi Nomor: 09/KIP-SU/S/IV/2014 yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner Robinson Simbolon, termohon dalam hal ini PDAM Tirtanadi bersedia memberikan informasi yang dimintakan pemohon dalam kurun waktu sepekan sejak ditandatangani kesepakatan perdamaian tersebut. Diantara permohonan informasi yang disepakati untuk diberikan ke pemohon, yakni daftar rincian gaji/honor dan rincian penggunaan dana perjalanan dinas di luar provinsi para Direksi PDAM Tirtanadi Tahun Anggaran 2010. Sidang ajudikasi nonlitigasi kasus sengketa informasi antara Khairuddin Tanjung melawan PDAM Tirtanadi yang digelar di Kantor KIP Sumut, bermula dari adanya laporan pemohonan informasi Khairuddin Tanjung yang tidak mendapat tanggapan pihak PDAM Tirtanadi. Informasi yang diminta pemohon selain daftar rincian gaji/honor dan rincian penggunaan dana perjalanan dinas luar provinsi para Direksi PDAM Tirtanadi TA 2010 juga informasi jumlah pelanggan dan perolehan dana retribusi pelanggan PDAM Tirtanadi Medan 2010. Pada sidang perdana, Pihak PDAM Tirtanadi tidak memenuhi panggilan Komisi Informasi, berikutnya pada sidang kedua, Senin (21/4/2014), pihak termohon berpendapat, PDAM Tirtanadi bukan badan publik dan menyatakan, sebagian informasi yang diminta pemohon termasuk informasi yang dirahasiakan, seperti gaji jajaran direksi PDAM Tirtanadi. Adapun alasan permohonan informasi yang diajukan Khairuddin Tanjung untuk kepentingan melengkapi informasi dan data penulisan berita investigasi di media tempat pemohon bekerja. Selain itu, untuk menghindari kesalahan penulisan data dan informasi dalam pemberitaan. (BS-001)