Panyabungan, (beritasumut.com) – Forum Wartawan Madina mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Syarief Gunawan menuntaskan kasus pengeroyokan wartawan Harian Andalas yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis di depan Lapas Klas II B Panyabungan, Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Madina pada 25 Maret 2014 lalu.Demikian disampaikan Dewan Penasehat Forum wartawan Madina Syaifuddin Lubis di Panyabungan, Selasa (29/4/2014).“Kita menilai penuntasan kasus pengeroyokan yang dilakukan puluhan orang tak dikenal yang diduga orang suruhan seorang narapidana AMN di depan Lapas Klas II B Panyabungan lamban dan penuh tanda tanya,” ujarnya.Pasalnya, hingga saat ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polres Madina Ke Kejaksaan Negeri Panyabungan, hanya lima orang tanpa adanya penambahan tersangka. Padahal, menurut informasi yang diterima, Polres Madina telah mengantongi nama-nama puluhan pelaku yang melakukan pengeroyokan malam itu.Demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Sumut, pihaknya mendesak Kapolda Sumut mengambil langkah arif untuk menuntaskan kasus pengeroyokan atau premanisme terhadap wartawan yang diduga telah direncanakan ini, tegas wartawan senior Madina tersebut.“Saya yakin, apabila dalam menuntaskan kasus ini Kapolda Sumut serius menanganinya, pasti akan terungkap jelas karena bukti awal yang mengarah kepada oknum dalang di balik pengeroyokan ini telah disita Polres Madina di malam kejadian itu,” paparnya.Masih kata Syaifuddin, Forum Wartawan Madina yang merupakan gabungan PWI, IJTI dan KWRI akan terus memantau jalannya proses hukum dalam kasus ini dan kasus-kasus lainnya di kabupaten Madina, sebab diduga ada sebuah konspirasi untuk menutupi otak dan pelaku pengeroyokan.“Kemudian kita juga menduga adanya upaya diskriminasi agar korban pengeroyokan Jeffry Barata Lubis menjadi tersangka dalam kasus yang lain dalam kasus ini,” ungkapnya.Syaifuddin optimis kasus ini akan tertuntaskan Kapolda Sumut, sebab dari awal kejadian aparat kepolisian telah mempunyai bukti awal yaitu handphone (HP) milik terpidana AMN yang berisi sebuah pesan laporan bahwa korban Jeffry Barata Lubis telah dianiaya, disitanya 2 unit mobil L300 jenis ambulance dan pick up yang berbalut stiker Partai Hanura yang dikendarai puluhan pelaku serta diamankannya lima orang pelaku. (BS-026)