Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina Dipertanyakan

Redaksi - Minggu, 27 April 2014 17:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Irvan-Lubis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Irvan Fadly Lubis. (Dok)

Panyabungan, (beritasumut.com) – Kinerja Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) dalam memproses kasus pengeroyokan wartawan Harian Andalas Biro Madina Jeffry Barata Lubis yang dilakukan puluhan orang tak dikenal (OTK) di depan Lapas Klas IIB Panyabungan, Desa Sipapaga, Panyabungan, 25 Maret 2014 lalu dipertanyakan.

“Kita menilai kinerja Polres Madina dalam menangani kasus pengeroyokan wartawan ini terkesan lamban,” ujar Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) Irvan Fadly Lubis melalui telepon, Ahad (27/4/2014).

Mengingat hingga saat ini baru 5 dari puluhan tersangka pelaku pengeroyokan yang diamankan Polres Madina, Irvan juga menilai hal ini perlu menjadi perhatian Polda Sumut untuk mengawasi jalannya proses ini.

“Dari informasi yang saya terima, saat ini para tersangka lainnya masih berkeliaran bebas seolah-olah kebal hukum. Sementara nama-nama para tersangka telah dikantongi pihak Polres Madina,” paparnya.

Atas peristiwa seperti ini, sudah selayaknya Polda Sumut mengambil langkah-langkah bijak dalam penyelesaian kasus pengeroyokan wartawan yang diduga ada unsur percobaan pembunuhan dan disinyalir didalangi seorang narapidana Lapas Klas IIB Panyabungan.

Lanjutnya, demi menegakkan supremasi hukum di Sumut, Polda Sumut diminta segera melakukan penyelidikan atas penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan puluhan orang terhadap wartawan Madina tersebut.

Pasalnya, saat ini baru 5 tersangka, 2 mobil L300 berbalut stiker Partai Hanura yang dikendarai tersangka dan handphone (HP) milik AMN seorang narapidana yang sedang mendekam di Lapas Klas IIB Panyabungan yang diduga dalang pengeroyokan yang diamankan Polres Madina. Sementara nama-nama pelaku lainnya telah dikantongi Polres Madina, tegas Irvan.

“Di mata hukum semua manusia sama, maka itu diharapkan dalam kasus ini supremasi hukum benar-benar harus ditegakkan,” tandasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Berita

Empat Daerah di Sumut Belum Ambil Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji

Berita

Dinkes Kota Medan Tunjuk 21 Puskesmas Layani Vaksin Meningitis Calon Jamaah Haji

Berita

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Manasik Haji Akbar 1437 H/2016 M

Berita

Padanglawas Kloter Pertama Jamaah Haji Embarkasi Medan

Berita

Menag: Hotel, Katering dan Transportasi Haji Sesuai Harapan