Medan, (beritasumut.com) – Putra Hendrawan alias Endang (34) warga Jalan Murai 15, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang menjadi tersangka kasus sodomi terhadap DW bocah berumur 7 tahun dinyatakan dipecat dari sekolahnya.Tersangka yang merupakan guru honor komputer di Sekolah Dasar (SD) Pelangi, Jalan Bhayangkara, Medan ini dinilai telah merusak citra sekolah dengan perbuatannya itu."Putra akan kita pecat karena telah merusak citra sekolah kita. Saat ini kita tengah berkoordinasi terkait pemecatan Putra. Jika memang tidak terbukti, kita akan tetap keluarkan Putra dari sekolah atas dasar telah mencoreng sekolah ini," ujar Kepala SD Pelangi Sunarti di Medan, Jumat (25/4/2014).Dalam kesehariannya, katanya, guru yang bergaya kemayu ini jarang bergaul dengan guru lainnya di sekolah tersebut. "Jarang sekali bergaul. Lebih banyak diamnya. Gak tau kami kayak gini jadinya," ujarnya.Untuk itu, kedepannya, pihak sekolah maupun yayasan lebih waspada agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. "Kita akan lebih waspada untuk mengawasi murid-murid agar kejadian ini tidak menimpa anak murid kita," ujarnya. (BS-031)