Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 37 kg, Kamis (24/4/2014).Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam dua tong itu dipimpin Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander dan disaksikan para tersangka."Barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 30 kg ganja kita amankan dari tesangka berinisial AZ (49) dan NV (43) pada Jumat (21/3/2014) lalu dengan modus ganja dikemas dalam 3 kotak roti berisi jeruk. Sementara 7 kg ganja kita amankan dari penggerebekan rumah bandar nakoba di Jalan Sentosa Lama Gang Seringgit II, Linkungan 22, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Timur," katanya.Dijelaskannya, tujuan pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan guna menghindari barang bukti tidak rusak."Selain itu, pemusnahan ini guna menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.Dijelaskannya, Satresrarkoba Polresta Medan akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. "Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumut yang kemudian ditindaklanjuti Bapak Kapolresta Medan untuk memberantas narkoba," ujarnya. (BS-031)