Medan, (beritasumut.com) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB Pemerintah Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Timbul Panjaitan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4/2014).Selain dituntut pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum Eva juga menuntut terdakwa Sabaruddin membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk kasus pencucian uang dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Sabaruddin selama 1 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dari uang sebesar Rp225 juta yang diperoleh terdakwa dari Ridwan Winata selaku rekanan proyek alkes sebesar Rp5,9 miliar.Menurut JPU, jumlah uang pengganti itu setelah dikurangkan dari pengembalian uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige sebesar Rp70 juta.Kemudian dikurangkan lagi dengan sebidang tanah ukuran 10 kali 30 yang berada di Jalan Legium Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dibeli dari Henny Sinaga sebesar Rp130 juta.Terdakwa Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP juga dituntut selama 3,5 penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, namun terdakwa Timbul Panjaitan tidak dituntut membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar pada saat proses penuntutan dengan dititipkan atas nama rekening Kejari Balige.JPU menuntut Sabarudin Sianturi dengan pasal berlapis yakni melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan Timbul Panjaitan hanya dituntut tindak pidana korupsi.Pengadaan Alkes dan KB Samosir sebanyak 101 item pengadaan dengan dana bersumber dari APBD Samosir TA 2012. Kedua terdakwa diduga menggelembungkan harga alkes. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan ahli termasuk distributor alkes yang menyatakan alat tersebut sudah bekas pakai (rekondisi). (BS-021)