Medan, (beritasumut.com) – Mantan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Anggiat Hutagalung dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan sedangkan bekas bendaharanya, Paian Sipahutar, dituntut 3,5 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah mengorupsi anggaran sehingga merugikan negara Rp4,7 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4/2014) sore. Anggiat dan Paian dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya meminta agar Anggiat dan Paian dijatuhi hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.Selain itu, JPU juga meminta agar Anggiat diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Karena pada 15 April 2014 Anggiat sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, jaksa meminta agar dia diharuskan membayar sisa yang belum dibayar yaitu Rp900 juta lebih. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Anggiat dituntut menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.Untuk Paian, JPU meminta majelis hakim mewajibkannya untuk membayar uang pengganti Rp2,2 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara itu, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan pada Rabu (30/4/2014), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.Dalam kasus ini, Anggiat dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran pada anggara belanja langsung dan belanja tidak langsung di Kantor Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun 2012. Kerugian negara paling besar terjadi pada pos belanja langsung yaitu Rp3,2 miliar. Sisa kerugian itu ada pada pos belanja tidak langsung.Penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan fiktif, honor, dan suplemen, hingga utang di rumah makan, yang belum dibayar sebanyak Rp210 juta. (BS-001)