Maling Sepeda Motor Nyaris Dibakar Massa

Redaksi - Senin, 21 April 2014 23:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Curanmor3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Satu dari dua pencuri sepeda motor (curanmor), nyaris dibakar massa di Jalan Sukamaju, Pasar VII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin ( 21/4/2014).Masrianto Manalu (30) warga Jalan Salak, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ini babak belur digebuki warga setelah berusaha mengambil sepeda motor Honda Vario BK 3801AEI milik Muhammad Sapri (31). Sementara, rekanya Rudianto (35) warga Jalan Sunggal, Medan, berhasil kabur saat hendak ditangkap massa yang emosi.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam  keadaan terkunci stang. Tak berapa lama, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Merah BK 6623 AAB melintas di depan rumah korban.Karena kondisi lagi sunyi, tersangka langsung masuk ke halaman rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Namun, aksi pelaku rupanya diketahui korban.Korban yang tak ingin sepeda motornya diambil tersangka lalu mengejar pelaku dan meneriakinya maling. Teriakan korban ternyata didengar warga dan langsung mengepung pelaku. Masrianto berhasil ditangkap sementara Rudoanto berhasil kabur.Kesal dengan ulah pelaku, pelaku dihajar massa hingga babak belur. Dalam keadaan tak berdaya, warga yang masih kesal juga membawa jerigen berisi bensin dan hendak dituangkan ke tubuh pelaku. Namun, aksi warga tersebut dapat dicegah berkat kesigapan personel Polsek Percut Sei Tuan yang tiba di lokasi. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Percut Sei Tuan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Di kantor polisi, Masrianto mengatakan baru kali ini melakukan aksi tersebut. "Baru kali ini aku mencuri, itu pun karena aku diajak temanku si Rudianto," elaknya.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menahan pelaku dan sedang diproses. Sementara seorang pelaku lagi masih diburu. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Maling Sepeda Motor di Pasar III Padang Bulan Ditangkap

Berita

Maling Sepeda Motor Tewas Dihajar Massa

Berita

Congkel Mobil, Rudi Nyaris Dibakar Massa

Berita

Tak Dapat Tunjukkan STNK, Maling Sepeda Motor di USU Ditangkap

Berita

Maling Sikat Dua Sepeda Motor Sekaligus

Berita

Perampok Nyaris Dibakar Massa di Medan