Kejari Tahan Direktur Keuangan PD Pembangunan Medan Besri Nazir

Redaksi - Kamis, 17 April 2014 00:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Kejari Medan menahan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Besri Nazir, Rabu (16/4/2014). Dia dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan setelah lebih dari 4 jam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  penyertaan modal yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar.Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, penahanan terhadap Besri dilakukan demi kelancaran penyidikan. "Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya kepada wartawan.Selain itu,  Besri juga dinilai tidak kooperatif. Tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa, dia mangkir.Penyidik menengarai Besri sebagaI aktor intelektual pada tindak pidana korupsi ini. Pasalnya, dia merupakan pengelola anggaran bersama Direktur Utama Harmen Ginting."Setiap penarikan uang atas persetujuan keduanya. Dan uang itu digunakan tidak sesuai peraturan belaku. Selain itu, tersangka juga diduga yang melakukan penunjukkan terhadap perusahaan fiktif," sebut Jufri.Dalam  kasus yang sama, tim penyidik Kejari Medan juga telah menahan Direktur Utama PD Pembangunan Harmen Ginting serta  Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. Keduanya juga dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Senin (14/4/2014).Sementara itu, seorang tersangka lagi yaitu Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Medan Ichwan Husein Siregar, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kini berstatus buron.Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam perkara ini, Besri Nazir bersama tiga rekannya disangka melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Medan di PD Pembangunan pada TA 2012. Saat itu, Pemko Medan mengucurkan dana senilai Rp5,9 miliar. Namun, dana ini diselewengkan sehingga negara dirugikan Rp2 miliar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga