Medan, (beritasumut.com) – Gabungan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan mendatangi kediaman Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap di Jalan Sei Serayu, Medan, Sumut, Selasa (15/4/2014) sekitar pukul 11.50 WIB.Kedatangan tim untuk mengeksekusi Rahudman yang divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005 saat Rahudman menjabat Pj Sekda Tapsel itu mendapat kawalan ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap dan terdapat pula satu unit mobil Barracuda milik Satbrimob Polda Sumut.Tentu saja eksekusi ini menimnbulkan banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat yang melintas dan warga sekitar. "Ada ada, Bang? Penangkapan teroris ya, kok banyak kali polisinya . Ada mobil besar pula itu," ujar seorang pengendara bermotor, Umar.Umar juga menyayangkan sikap Kejati Sumut dan Tim Kejari Padangsidempuan yang melakukan eksekusi terhadap Rahudman. "Kok gini kali mau jemput orang terpidana korupsi. Saya lihat di TV aja tak seperti itu. Apa gini memang penegak hukum kita," sesalnya. (BS-031)