Medan, (beritasumut.com) – Gabungan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan mendatangi kediaman Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap di Jalan Sei Serayu, Medan, Sumut, Selasa (15/4/2014) sekitar pukul 11.50 WIB.Kedatangan tim gabungan ini guna melakukan eksekusi terhadap Rahudman yang divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005 saat Rahudman menjabat Pj Sekda Tapsel.Pantauan di lokasi, sedikitnya 20 personel Brimob disiagakan berjaga-jaga di kediaman Rahudman. Tampak pula satu unit barracuda disiagakan untuk melakukan eksekusi ini. (BS-031)