Medan, (beritasumut.com) – Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan dikabarkan akan dieksekusi, Selasa (15/4/2014) dinihari.Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rahudman akan dijemput paksa Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Sei Serayu No 65, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya Rahudman akan ditahan Rutan Tanjung Gusta, Medan.Pantauan di kediaman Rahudman, Senin (14/4/2014) malam, puluhan wartawan menyambangi kediaman Rahudman untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Saat puluhan wartawan menyambangi kediaman Rahudman, seorang ajudan Rahudman bernama Abdi keluar menemui wartawan.Abdi menyarankan wartawan agar menanyakan kabar soal eksekusi tersebut kepada kuasa hukum Rahudman. "Kalau masalah penjemputan Bapak, tanyakan saja sama pengacaranya," katanya.Abdi juga memastikan Rahudman masih ada di dalam rumah tersebut. "Saya bisa pastikan Bapak masih ada di rumah dan sedang tidur bersama keluarga. Saya yang bertanggung jawab," katanya. (BS-031)