Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 3 tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD FL Tobing, Kota Sibolga, Senin (14/4/2014). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan setelah diserahkan penyidik Polda Sumut.Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Direktur RSUD FL Tobing Tunggul Sitanggang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ketua ULP Beling Situmorang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lauren Nababan pada proyek pengadaan alkes di RSUD FL Tobing."Berkas ketiga tersangka dinyatakan P-21 pada Februari atau Maret 2014, selanjutnya hari ini, Senin (14/4/2014) sekitar pukul 16.00 WIB penyidik Polda Sumut menyerahkan para tersangka kepada JPU di Kejati Sumut. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Senin (14/4/2014).Dia memaparkan, Tunggul Sitanggang dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes di RSU FL Tobing. Proyek itu mendapat anggaran Rp14,9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan dari P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2012. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,1 miliar.Chandra menambahkan, ketiga tersangka disangka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (BS-001)