Terbukti Menipu Rp150 Juta, Oknum Dosen Unimed Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 10 April 2014 20:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan M Isa menghukum Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Lintong Sianturi satu tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebesar Rp150 juta.Meski dihukum selama setahun penjara terdakwa terlihat santai dan hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (10/4/2014).Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan seorang tenaga pengajar apalagi sampai menipu orang karena kedudukannya sebagai Dosen Unimed, sehingga berhasil memperdayai Solaria Boru Pakpahan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.Usai persidangan, korban langsung protes lantaran tak terima dengan hasil putusan."Penipu kenapa dihukum hanya setahun, udah habis uangku Rp150 juta ditipunya. Udah setahun lebih aku mencari-cari dia yang sembunyi. Sampai mana pun akan kutuntut," kesal korban S Br Pakpahan (50).Terdakwa Lintong Sianturi alias Pak Sianturi yang merupakan Dosen Unimed warga Jalan Enggang I No 1 Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, melakukan penipuan terhadap S Br Pakpahan pada November 2011 lalu.Dengan modus dapat memasukkan PNS, korban pun memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa agar anaknya, Dolly dapat masuk menjadi PNS. Namun usai diberikan uang, terdakwa malah menghilang dan kabur sehingga korban melakukan pencarian.Pada September 2012, akhirnya terdakwa ketemu dengan korban, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan jaminan surat tanah di kawasan Selambo, Amplas. Kemudian terdakwa menghilang lagi, dan setelah dicek tanah tersebut adalah lahan garapan yang sudah dibangun orang lain.Merasa tertipu 2 kali, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap pada akhir 2013 di Jalan Denai, Medan dan dijebloskan ke penjara. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Berita

Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap

Berita

Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW

Berita

Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi

Berita

Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta

Berita

Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM