Dirut dan GM PLN Turut Jamin Terdakwa Korupsi

Redaksi - Kamis, 10 April 2014 20:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Duit.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan General Manager PT PLN Sumbagut Bernadus Sudarmata turut menjamin Mantan Manager Pembangkit PT PLN Belawan Ermawan Arief Budiman yang tersandung kasus perkara dugaan korupsi pengadaan Flame tube GT 12 senilai Rp23,9 miliar.Jaminan kedua petinggi PLN tersebut menjadi salah satu pertimbangan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jonner Manik dan Hakim Anggota Denny Iskandar serta Merry Purba untuk mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada terdakwa Ermawan Arief Budiman. Penetapan berlaku sejak 8 April 2014. Istri terdakwa turut sebagai penjamin.Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun ketika dikonformasi di Medan, Kamis (10/4/2014),  membenarkan adanya pengalihan terhadap terdakwa Ermawan Arief Budiman. Penetapan pengalihan dikeluarkan setelah adanya permohonan tertulis dari Dirut PT PLN dan GM PT PLN Pembangkit Sumbagut yang meminta agar terdakwa menjadi tahanan kota karena keahliannya dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara (Sumut).Selain jaminan kedua petinggi PLN tersebut, juga ada jaminan uang sebesar Rp23,9 M. Penetapan pengalihan itu setelah uang jaminan disetorkan ke rekening PN Medan dalam bentuk rekening koran. Jaminan uang itu diberikan PT PLN dan PT PLN Sumbagut. Namun uang jaminan ini bukan pengembalian uang kerugian negara dalam kasus ini.Di tempat terpisah, Presiden PHP yang juga pemerhati hukum di Medan, Aldian Pinem, mengatakan pengajuan jaminan orang dan uang terhadap terdakwa korupsi tidak melanggar aturan. Meski demikian, kontroversi putusan penetapan tersebut dianggap wajar. Karena dinilai ada perlakuan khusus bagi terdakwa korupsi. Menurut Pinem, kenapa hakim berani mengeluarkan penetapan pengalihan tentunya harus berkaitan dengan kepentingan publik, diantaranya tentang keahlian terdakwa dalam mengatasi krisis listrik di Sumut. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait