Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagallkan sindikat penjualan pil ekstasi antar provinsi. Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar pil ektasi di Jalan Adinegoro di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan berikut barang bukti 380 butir pil ektasi berwarna cream serta 1 buah bong yang berisi sisa pakai sabu. Ketiga tersangka yang diamankan DO (47) warga Desa Bujang Laban, Tulung Agung, Jawa Timur, RO (41) warga Dusun Tanjung, Desa Sambijajar, Tulung Agung, Jawa Timur dan DW (22) warga Jalan Pelita I, Medan, Sumatera Utara (Sumut).Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, anggotanya pertama kali menangkap tersangka DO saat transaksi di Jalan Adinegoro. Selanjutnya setelah memeriksa tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa DO bekerjasama dengan RO yang tengah menginap di Hotel Lubuk Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Saat kita gerebek, kita amankan RO beserta seorang pria asal Medan berinisial DW. Dari situ kita juga temukan barang bukti satu buah bong sisa pakai," ujar Dony di Medan, Ahad (6/4/2014). Tersangka DO mendapatkan barang haram itu dari Malaysia yang dikirim ke Medan melalui jalur laut dan berhenti di Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan diantarkan seorang yang ada di Jawa. "DO mempunyai peran sebagai pekerja BU (DPO) yang merupakan penyedia ekstasi tersebut. Tersangka BU masih kita lakukan pengejaran," katanya.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (BS-031)