Panyabungan, (beritasumut.com) – Otak pelaku pengeroyokan wartawan Harian Andalas Jeffry Barata Lubis di depan Lapas Klas IIB Panyabungan, Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/3/2014) malam lalu, harus segera diungkap.Hal itu disampaikan praktisi hukum Irvan Fadly Lubis melalui telepon, Ahad (6/4/2014), menanggapi terjadinya tindak pidana pengeroyokan puluhan orang terhadap wartawan Harian Andalas tersebut.“Saya berharap Polres Madina menindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan Harian Andalas Madina Jeffry Barata Lubis dan otak dari terjadinya tindak pidana kekerasan tersebut,” ujarnyaDengan adanya pemeriksaan saksi-saksi serta diamankannya 2 unit mobil L300 berbalut stiker Partai Hanura yang dikendarai pelaku saat kejadian dan telah ditahannya beberapa orang tersangka pelaku pengeroyokan serta disitanya handphone (HP) milik oknum Ketua DPC Partai Hanura Madina berinisial AMN, secara hukum unsur pembuktian sudah cukup kuat.“Secara hukum, unsur pembuktian dalam mengungkap kasus sudah cukup kuat. Untuk itu, saya berharap Polres Madina tidak menunggu-nunggu lagi dalam menuntaskan kasus pengeroyokan ini,” tegas Irvan.Apabila dalam kasus ini Polres Madina masih menunggu para pelaku untuk mengaku dan menyerahkan diri, mana ada maling yang mau mengaku. Ataukah polisi menunggu wartawan dan masyarakat sipil lainnya menjadi korban berikutnya, tanyanya.Irvan berpendapat, dilihat dari kronologi kejadian serta bukti-bukti yang ada, orang pasti menduga bahwa AMN merupakan otak dari pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.“Saya selaku praktisi hukum juga advokat merasa sangat kecewa dengan lambatnya Polres Madina dalam menuntaskan perkara pengeroyokan dan mengungkap otak dari kejadian tersebut,” tegasnya.Dikhawatirkan akibat lambatnya penyelesaian kasus pengeroyokan ini akan menimbulkan opini lain di masyarakat Madina bahwa ada “main mata” terkait pengungkapan otak pelaku kejadian ini. “Sebab dari awal sudah ada mengarah kepada oknum yang diduga kuat sebagai otak atau dalang kasus pengeroyokan tersebut,” pungkas praktisi hukum tamatan Universitas Sumatera Utara itu. (BS-026)