Medan, (beritasumut.com) – Berakhir sudah pelarian Jalil (46) warga Jalan Denai Gang Galon, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Setelah sempat bersembunyi dari kejaran polisi, lajang tua ini akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan tak jauh dari kediamannya, Sabtu (5/4/2014) dini hari.Jalil ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap Lia (nama samaran) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Bocah berumur 8 tahun itu telah tiga kali dicabuli tersangka.Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Jalil terkait laporan orang tua korban Fadli (46) dan Ida pada Ahad (24/3/2014) lalu . Mendapat laporan tersebut, pihak Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mencari keberadaan tersangka dan meringkusnya.Terbongkarnya aksi bejat Jalil, lantaran bocah perempuan Kelas II SD ini bercerita kepada orang tuanya. Lia merasa sakit dikemaluannya saat hendak membuang air kecil. Mendengar pengakuan sang anak, Fadli pun membawa anaknya visum ke RS Pirngadi, Medan. Benar saja, saat diperiksa kemaluan Lia ternyata sudah sobek akibat perbuatan Jalil."Aku sangat menyesalkan perbuatan tersangka. Padahal tersangka kerap datang ke rumah, lantaran berteman baik denganku. Sebenarnya aku pun gak mau melaporkan dia, tapi karena perbuatannya, makanya kulaporkan. Udah dianggapnya aku seperti keluarganya, tapi kayak gini aku dibuatnya," kata Fadli di Mapolsek Percut Sei Tuan.Fadli pun mengisahkan tentang kedekatannya dengan Jalil. Suatu ketika ia harus menjual kipas angin miliknya agar ada untuk biaya makan mereka. "Sampe kujual kipas anginku untuk makan kami. Sepeda motor aja dipinjamnya kukasih, uang minyaknya pun kukasih. Ah uda lebih dari binatang dia itu. Binatang aja pun kalau dikasih makan gak mau gitukan majikannya," ujar Fadli dengan kesal.Sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut dilakukan tersangka saat ibu dan ayah Lia membeli bakso dan makanan di luar. "Tiga kali kucabuli korban. Aku berteman dengan ayah korban," ujarnya menyesali perbuatannya. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka. "Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pencabulan," tegas. (BS-031)