Kejati Panggil Mantan Sekretaris DPRD Sumut Ridwan Bustan Usai Pemilu

Redaksi - Sabtu, 05 April 2014 01:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Kejati-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut Ridwan Bustan tersangka korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), usai Pemilu Legislatif, 9 April mendatang."Setelah tanggal 9 April nanti baru kita melihat. Kita tidak ingin menciderai dan menghargai pesta demokrasi," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut LM Nusrim di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (4/4/2014).Menurut Nusrim, jika pemeriksaan dilakukan sekarang, pihaknya khawatir akan dituding menciptakan isu politik sebab tersangka kabarnya mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD Sumut. "Takutnya kami dibilang membuat isu politik," terangnya.Apakah pihak Kejati sumut telah melihat langsung kondisi tersangka Ridwan Bustan yang dikabarkan sakit dan rutin melakukan cuci darah? Nusrim mengaku nantinya akan langsung ke rumah Ridwan Bustan untuk melihat kondisi tersangka, usai pemilu. "Intinya perkara ini kita lihat setelah 9 April. Saya sendiri yang akan kerumahnya untuk melihat," tandasnya.Ridwan Bustan ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka sejak Januari 2013 lalu. Kasus ini terkait Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 yang mendapat dana TKI dan operasional sebesar Rp7,4 miliar.Pada Tahun 2007 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2007 yang intinya menyatakan bahwa dana tersebut harus dikembalikan. Namun, Ridwan Bustan tidak mengembalikan keseluruhan dana tersebut ke kas negara. Hanya Rp3,4 miliar yang dikembalikan Ridwan Bustan ke kas negara. Sehingga masih ada uang negara sebesar Rp4 miliar yang belum dikembalikan tersangka.Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafiah, Sekretaris DPRD Sumut Tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva dan Inspektur Pemprov Sumut Djaili Azwar. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai

Berita

Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel