2 Mantan Manajer PTPN II Minta Dibebaskan

Redaksi - Sabtu, 05 April 2014 01:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan PTPN II di Langkat, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/4/2014).Kedua terdakwa yakni mantan Manajer Distrik Rayon Utara PTPN II Alfi Syahrin dan mantan Manajer Kebun Sawit Seberang Dion Saragih.Agenda persidangan lanjutan kali ini, untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum, Irfan Surya Harahap dan Nazaruddin Lubis.Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang dan Jaksa Penuntut Umum Iskandar, penasihat hukum terdakwa meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa.Pertimbangan tim kuasa hukum, tidak ada hubungan antara terdakwa Dion Saragih dan Alfi Syahrin dengan perkara ini dan tidak dapat dibuktikan oleh JPU.Tidak ada korelasi antara terdakwa Dion Saragih, Alfi Syahrin dengan Syahrial Effendy dan Anwar Khoo (keduanya telah diputus dalam kasus ini), karena tidak adanya kerjasama yang nyata diantara para terdakwa.Dion dan Alfi didakwa melakukan perbuatan pidana terlebih karena jabatannya bukan pertanggungjawaban pribadi.Maka dari itu, penasihat hukum berpendapat dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan para terdakwa.Terkait adanya tanda tangan terdakwa dalam proyek tersebut, penasihat hukum menyatakan tanda tangan terdakwa pada rekening dan inisiatif terdakwa Dion Saragih selaku Manajer Kebun Sawit Seberang pada waktu itu merupakan kebijakan untuk membangun jalan sesuai dengan kebutuhan pada waktu itu.Tentunya kebijakan mendukung kelancaran perusahaan disetujui Alfi Syahrin selaku penanggungjawab.Mengenai tundingan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut, penasihat hukum menyatakan kebijakan membuat jalan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, karena yang dibayar PTPN II kepada PT Mulia Perkasa sesuai dengan realiasasi kebutuhannya.Selanjutnya, karena para terdakwa tidak mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader) maka para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai medepleger dalam perbuatan berlanjut atau pada pokoknya, tidak dapat dibuktikan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan dan  tuntutan jaksa.Sementara JPU dalam repliknya mengatakan tetap tetap pada tuntutannya, sedangkan duplik penasehat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya.Untuk mendengarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang menunda persidangan pada Selasa (8/4/2014). (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga