Ibu Jadi TKI, Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayahnya

Redaksi - Kamis, 03 April 2014 23:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Komnas-PA.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, WU, dibawa ibunya, SH (45) ke Komnas Perlindungan Anak Medan, Kamis (3/4/2014). Mereka mengadukan pencabulan yang dialami siswa kelas IV SD itu.

Yang diadukan bukan orang jauh, melainkan Y (53). Laki-laki ini merupakan suami SH dan ayah kandung WU.

Y dituding telah mencabuli dan menganiaya WU. Menurut pengakuan si bocah, perbuatan itu dilakukan selama ibunya bekerja sebagai TKI di Johor, Malaysia.

"Saya bekerja di Malaysia sejak 1,5 tahun lalu. Anak saya telepon dan bilang badannya sakit semua. Anunya juga sakit setiap kencing. Dia juga dipukul pakai sapu dan remote tv sampai remote itu pecah," jelas SK.

WU juga mengadukan ayahnya kerap menonton film porno di dalam kamar. Bocah itu memang sekamar dengan ayahnya selama ibunya bekerja di Malaysia. 

Y memang tinggal berdua dengan WU selama istrinya bekerja di Malaysia. Dua anak lainnya yang sudah berumah tangga tinggal di Aceh dan Riau.

Kabar yang disampaikan WU via telepon itu membuat SK tak tenang bekerja. Sekitar setengah bulan lalu, dia pun permisi dan mengambil cuti untuk pulang ke rumahnya di kawasan Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah saya pulang, anak saya kembali kasih tahu. Dia juga takut karena diancam, kalau mengadu akan dibunuh," jelasnya.

Pengaduan WU sudah ditanyakan ke Y. Laki-laki itu membantah sambil marah-marah. Keluarganya juga menampik tuduhan itu.

Akhirnya, SK memilih membawa WU mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Sumut di Jalan Pelajar Timur, Medan. Keduanya diterima Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Ini kejahatan kemanusiaan. Ayah melakukan incest. Kami akan mendampingi korban melapor ke polisi dan divisum," katanya.

Menurut Arist, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku bisa kena pemberatan, karena dia ayah kandung korban," sebutnya.

Setelah mengadu ke Komnas Perlindungan Anak, SK dan WU kemudian dibawa Polda Sumut. Mereka rencananya membuat laporan di sana. (BS-001)


Tag:
TKI

Berita Terkait

Berita

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita

Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Tenaga Kerja

Berita

Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum, Sekda: Semoga Memberikan Kontribusi Positif Bagi Kota Binjai

Berita

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Berita

Hadiri Wisuda STKIP AB, Ijeck: Terus Kembangkan Diri Jadi Pribadi Profesional