Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan 4 orang tersangka pelaku kasus penganiayaan wartawan Harian Andalas Jefrry Barata Lubis (35). Penetapan status keempatnya dilakukan pada Rabu (2/4/2014) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Penetapan status tersangka terhadap keempat pelaku dilakukan setelah Penyidik Reskrim Polres Madina melakukan pemeriksaan dan gelar rekonstruksi yang dipimpin Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Nafsan Naibaho sekira pukul 16.00 WIB,” sebut Kapolres Madina AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto di Panyabungan, Kamis (3/4/2014).
Dikatakannya, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut yakni Indra, Gong Martua Nasution alias Gong, Ahmad Solihin Tarigan alias Lihin Tarigan dan Rizal Hasibuan alias Ijal. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP.
Berdasarkan keterangan keempat tersangka, mereka ikut mengeroyok wartawan Harian Andalas pada malam itu. Mereka berangkat ke TKP dengan mengendarai mobil Hanura L300, tandas Kapolres.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan orang-orang suruhan salah seorang narapidana LP Panyabungan berinisial AMN terhadap wartawan Harian Andalas Jeffry Barata Lubis terjadi di depan LP Klas II-B Panyabungan, Desa Sipaga-paga, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/3/2014) malam sekira pukul 21.00 WIB. (BS-026)