Modus Baru Penyelundupan: Menggunakan Kapal Penumpang

Redaksi - Kamis, 03 April 2014 20:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_BC2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Para penyelundup seolah tak pernah kehabisan cara dalam menjalankan bisnis haramnya.

Jika sebelumnya para pelaku menggunakan kapal tongkang dalam menjalankan aksinya, saat ini para penyelundup menggunakan kapal penumpang.

Modus baru penyelundup tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono. 

Hal itu disampaikan Hartono saat pemusnahan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/4/2014).

"Saat diamankan, barang selundupan itu umumnya tidak memiliki data kepemilikan dan penerima," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya. Benda yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud. 

Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di halaman TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumut dan di PT Nitori Furniture Indonesia, KIM II, Medan. 

"Pemusnahan barang selundupan ini merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga miliaran rupiah," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono. 

Dikatakannya, pihaknya juga memusnahkan rokok, pedang samurai, ban dalam, peralatan medis, pelampung, produk makanan, suplemen, bawang, cairan kimia, minyak goreng, minyak nabati, oli dan parfum. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor atau dilarang untuk diperdagangkan.

  

"Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Korban Dituduh Pelaku Tabrak Lari, Selanjutnya Sepedamotor Dibawa Kabur

Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 33 WNI

Berita

Kodim Langkat Gagalkan Penyelundupan 51 Ton Bawang

Berita

Polres Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Berita

Polsek Sunggal Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter Minyak Tanah

Berita

Kodim Langkat Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Bawang Merah Asal Malaysia