Medan, (beritasumut.com) – Para penyelundup seolah tak pernah kehabisan cara dalam menjalankan bisnis haramnya.
Jika sebelumnya para pelaku menggunakan kapal tongkang dalam menjalankan aksinya, saat ini para penyelundup menggunakan kapal penumpang.
Modus baru penyelundup tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono.
Hal itu disampaikan Hartono saat pemusnahan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/4/2014).
"Saat diamankan, barang selundupan itu umumnya tidak memiliki data kepemilikan dan penerima," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya. Benda yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud.
Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di halaman TPP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumut dan di PT Nitori Furniture Indonesia, KIM II, Medan.
"Pemusnahan barang selundupan ini merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga miliaran rupiah," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono.
Dikatakannya, pihaknya juga memusnahkan rokok, pedang samurai, ban dalam, peralatan medis, pelampung, produk makanan, suplemen, bawang, cairan kimia, minyak goreng, minyak nabati, oli dan parfum. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor atau dilarang untuk diperdagangkan.
"Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator," katanya. (BS-031)