Medan, (beritasumut.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya, Kamis (3/4/2014).
Benda yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud.
Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan di PT Nitori Furniture Indonesia, KIM II, Medan.
"Pemusnahan barang selundupan ini merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga miliaran rupiah," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono.
Dikatakannya, pihaknya juga memusnahkan rokok, pedang samurai, ban dalam, peralatan medis, pelampung, produk makanan, suplemen, bawang, cairan kimia, minyak goreng, minyak nabati, oli dan parfum. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor atau dilarang untuk diperdagangkan.
"Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator," katanya. (BS-031)