Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Ribuan Bal Pakaian Bekas

Redaksi - Kamis, 03 April 2014 19:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_BC2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan lainnya, Kamis (3/4/2014). 

Benda yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud. 

Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan di PT Nitori Furniture Indonesia, KIM II, Medan. 

"Pemusnahan barang selundupan ini merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga miliaran rupiah," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Widi Hartono. 

Dikatakannya, pihaknya juga memusnahkan rokok, pedang samurai, ban dalam, peralatan medis, pelampung, produk makanan, suplemen, bawang, cairan kimia, minyak goreng, minyak nabati, oli dan parfum. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor atau dilarang untuk diperdagangkan.

  

"Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Amankan 7 Truk Pakaian Bekas Selundupan

Berita

Bea & Cukai Belawan Amankan 128 Ekor Trenggiling