Penjualan Hutan di Hatapang Diduga Mendapat Persetujuan Dari Oknum Bupati Labura

Redaksi - Kamis, 03 April 2014 19:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Darwin-Sipahutar2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Darwin Sipahutar. (Dok)

Medan, (beritasumut.com) – Penjualan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan oknum Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Labura serta disinyalir telah mendapat persetujuan dari oknum Bupati Labura. 

“Sebab penjualan kawasan HPT itu sudah berlangsung sejak Tahun 2010 hingga 2014 dan sampai saat ini Bupati terkesan diam seribu bahasa. Kawasan HPT yang dijual sekitar 700 hektare kepada pengusaha itu merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” beber Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumut Darwin Sipahutar di Medan, Kamis (3/4/2014).

Kalau seperti ini terus gaya dan kepemimpinan Bupati Labura yang terkesan membiarkan anggotanya menjual aset daerah, Darwin memprediksi aset dan segala kekayaan alam Labura akan lenyap bak ditelan bumi. 

Ironisnya penjualan kawasan hutan ini ditengarai dilakukan secara berjamaah di lingkungan instansi Dishutbun Pemkab Labura. Bukan hanya hutan yang diduga dijual tapi juga disinyalir dibarengi dengan praktik illegal logging. Lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pencurian milik negara ini, menyebabkan telah terjadi aksi besar-besaran dalam melenyapkan hutan negara yang diduga dibackup oleh aparat kepolisian tersebut, terang putera Labura ini.

Oleh karena itu Kapolda Sumut harus berani menangkap anggotanya yang ditengarai terlibat melindungi praktik illegal logging dan penjualan kawasan HPT. Kapolda juga diminta memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Labura dan memeriksa Kadishutbun dan Sekretarisnya yang diduga telah melakukan pencurian terhadap milik negara secara berjamaah, tandas Darwin. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jumsadi Damanik Pj Wali Kota Siantar, M Zein Siregar Pj Bupati Labura

Berita

Paten, Kantor Bupati Labura Diresmikan