Medan, (beritasumut.com) – Polres Batu Bara menangguhkan penahanan tersangka kasus judi toto gelap (Togel), Gimin (64), karena faktor kesehatan dan usia renta tersangka.“Kita menangguhkan penahanan tersangka setelah adanya jaminan dari istri tersangka bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Noperto Gilbert Nainggolan melalui telepon, Sabtu (29/3/2014).Saat mengajukan permohonan penangguhan, pihak tersangka menyerahkan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa tersangka sedang berobat jalan akibat penyakit yang diidapnya.Kemudian setelah dicek ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan bahwa tersangka berobat jalan, ternyata benar tersangka sedang berobat jalan akibat penyakit yang diidap tersangka.Selain karena faktor kesehatan, alasan Satreskrim Polres Batu Bara menangguhkan penahanan tersangka adalah usia tersangka yang sudah renta yakni berusia 64 tahun.Noperto menambahkan, meski penahanan tersangka ditangguhkan, namun proses hukum terhadap tersangka tetap jalan. Sejauh ini, tersangka kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Dalam waktu dekat kasus ini akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Noperto.Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Batu Bara menangkap tersangka penjual judi togel, Gimin (64) dirumahnya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (22/3/2014).Tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu rumahnya sedang menulis angka-angka togel. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. (BS-001)