Polres Batu Bara Tangguhkan Tersangka Kasus Judi Karena Faktor Kesehatan dan Usia Renta

Redaksi - Sabtu, 29 Maret 2014 19:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Togel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Polres Batu Bara menangguhkan penahanan tersangka kasus judi toto gelap (Togel), Gimin (64), karena faktor kesehatan dan usia renta tersangka.“Kita menangguhkan penahanan tersangka setelah adanya jaminan dari istri tersangka bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Noperto Gilbert Nainggolan melalui telepon, Sabtu (29/3/2014).Saat mengajukan permohonan penangguhan, pihak tersangka menyerahkan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa tersangka sedang berobat jalan akibat penyakit yang diidapnya.Kemudian setelah dicek ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan bahwa tersangka berobat jalan, ternyata benar tersangka sedang berobat jalan akibat penyakit yang diidap tersangka.Selain karena faktor kesehatan, alasan Satreskrim Polres Batu Bara menangguhkan penahanan tersangka adalah usia tersangka yang sudah renta yakni berusia 64 tahun.Noperto menambahkan, meski penahanan tersangka ditangguhkan, namun proses hukum terhadap tersangka tetap jalan. Sejauh ini, tersangka kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Dalam waktu dekat kasus ini akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Noperto.Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Batu Bara menangkap tersangka penjual judi togel, Gimin (64) dirumahnya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (22/3/2014).Tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu rumahnya sedang menulis angka-angka togel. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polres Batu Bara Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Toba 2015

Berita

Polres Batu Bara Gulung Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Bekasi

Berita

Polres Batu Bara Gelar Operasi Simpatik Toba 2015

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Pengedar 117,78 Gram Sabu

Berita

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Malam

Berita

Polres Batu Bara Kerja Bakti di Pajak Delima Indrapura