Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko pengaduan korban kekerasan oknum pollisi.Posko pengaduan ini dibuka terkait adanya pernyataan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo yang menyatakan tembak mati pelaku kejahatan di Kota Medan."Kita buka posko ini agar masyarakat dapat mengadukan perilaku oknum polisi yang melakukan tindakan polisi yang tidak benar," ujar Ketua LBH Medan Surya Adinata melalui telepon, Sabtu (29/3/2014).Dikatakannnya, pernyataan Kapolresta Medan dinilai telah mengintimidasi dan menciderai masyarakat dan penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan."Dengan adanya pernyataana Kapolresta Medan untuk menembak mati pelaku kejahatan di Medan, tidak menutup kemungkinan bawahannya dapat bertindak sesuka hati terhadap pelaku kejahatan. Kita tidak sepakat dengan pernyataan Kapolresta itu," ujarnya.Surya juga menyebutkan, setelah adanya laporan masyarakat yang keluarganya menjadi korban kekerasan oknum polisi, pihaknya akan melakukan advokasi dan melayangkan pengaduan pemerintah pusat, Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM."Walaupun masyarakat melakukan tindakan kejahatan, tidak sepantasnya oknum kepolisian menghalalkan segara cara seperti tembak mati, menyetrum, menyiksa pelaku kejahatan itu. Kita buka posko pengaduan ini bukan berarti LBH benci kepada polisi, tapi kita hanya mengingatkan jika pihak kepolisian salah," pungkasnya. (BS-031)