Medan, (beritasumut.com) – Instruksi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo untuk menembak mati pelaku kejahatan di Medan menui kecaman. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, tidak selayaknya seorang Kapolresta mengeluarkan pernyataan seperti itu. “Kapolresta Medan kan seorang pejabat bukan orang biasa, jadi tidak selayaknya dia menyatakan hal seperti itu," ujar Surya melalui telepon, Sabtu (29/3/2014).Dikatakannya, yang berhak memutuskan untuk melakukan hukuman kepada seseorang adalah pengadilan."Polisi bukan hakim yang berhak memutuskan seseorang mendapatkan hukuman mati. Kita ini kan negara hukum," ujarnya.Untuk melakukan tindakan tegas terukur, katanya, pihak kepolisian mempunyai prosedur seperti jika mengancam keselamatan masyarakat dan aparat kepolisian yang menangkapnya."Polisi tugasnya hanya melumpuhkan pelaku kejahatan, bukan menmbak mati. Kalau hal itu dilakukan sama saja dengan pelanggaran HAM," jelasnya. Surya juga menilai, tidak semua pelaku kejahatan di Medan saat hendak ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian."Jangan gara-gara tingkat kriminal di Medan yang saat ini masih tinggi, Kapolresta Medan boleh mengeluarkan statement itu, dan itu namanya orang frustasi. Sudahlah, kasus polisi tembak polisi saja yang terjadi, jangan lagi dilakukan terhadap pelaku kejahatan," katanya.Untuk itu, dirinya berhadap Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo segera mencabut statementnya tentang menembak mati pelaku kejahatan di Medan. Hal ini dilakukan agar jangan menjadi imej buruk bagi kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Polresta Medan. (BS-001)