Medan, (beritasumut.com) – Sarbjit Singh alias Rocky (35) harus membayar mahal perbuatannya membunuh dengan cara membakar dua bibinya. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup.Hukuman terhadap Sarbjit dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Agustinus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/3/2014). Dia dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP."Menyatakan terdakwa Sarbjit Singh alias Rocky telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ucap Agustinus.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama, Amrizal Fahmi dan Maya juga meminta agar Sarbjit diganjar dengan hukuman seumur hidup.Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, JPU pikir-pikir. Sementara itu, Sarbjit langsung menyatakan banding.Sempat terjadi kericuhan di penghujung sidang. Keluarga korban mengamuk dan melempari terdakwa dengan botol air mineral.Usai sidang, majelis hakim langsung meminta petugas untuk mengamankan terdakwa. Sarbjit langsung dibawa ke ruang sel tahanan sementara PN Medan melalui pintu samping. Keluarga korban yang sempat mengejar hanya bisa memaki-maki laki-laki itu.Perkara pembunuhan ini bermula dari persoalan utang piutang antara korban Nimo Kaur dengan ibu Sarbjit Singh, yang masih berkerabat.Saat kejadian, Sarbjit datang ke rumah Sokh Dewa di Jalan Karya Bhakti II, Medan Polonia pada 7 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mendapati Nimo Kaur dan Gurdip Kaur, yang masih terbilang bibinya, di teras rumah.Sarbjit Singh yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75, Polonia, sempat cekcok dengan Nimo Kaur terkait persoalan utang piutang.Setelah sempat pergi, Sarbjit Singh, kemudian kembali ke rumah Nimo Kaur dan menyiramkan bensin dalam botol air mineral ke tubuh bibinya itu dan memantik api. Gurdip Kaur yang ada didekatnya juga terkena siraman hingga keduanya terbakar.Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Sejati. Beberapa hari dirawat, keduanya meninggal dunia. Sementara itu, Sarbjit Singh ditangkap polsisi di lahan garapan Pasar V, Helvetia, dua hari setelah kejadian itu. (BS-001)