Bawa Ganja, Syafrizal Daulay Diadili

Redaksi - Selasa, 25 Maret 2014 21:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_BB-Ganja.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Syafrizal Daulay (32), pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ditangkap polisi karena membawa ganja. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/3/2014).Dihadapan majelis hakim yang diketuai Serliwaty, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri membacakan dakwaan terhadap Syafrizal Daulay yang tinggal di Jalan Sei Rotan, Lorong VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selain terdakwa Syafrizal, terdakwa M Rizaldi Chan dan Sunardi juga terlibat dalam perkara ini yang masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah.Disebutkan, pada Jumat, 27 September 2013 pukul 09.00 WIB, terdakwa Sunardi menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul BK 1169 LH untuk mengangkut ganja yang dibeli terdakwa Syafrizal dan M Rizaldi dari Siti Darma (DPO). "Atas jasanya, Sunardi mendapat 20 kg ganja dari Siti Darma. Sedangkan Syafrizal dan M Rizaldi memesan ganja seberat 300 kg seharga Rp180 juta. Mereka memesan untuk dijual kembali," urai jaksa.Setelah mendapatkan mobil, Sunardi menyerahkan mobil tersebut ke Jon (DPO), orang suruhan Siti Darma. Tepat pada Senin, 30 September 2013 pukul 05.00 WIB di Jalan AH Nasution, Medan, Jon menyerahkan ganja yang dipesan itu kepada M Rizaldi sebanyak 14 goni seberat 300 kg beserta mobil tersebut. Kemudian, M Rizaldi membayar kepada Jon sebesar Rp20 juta sebagai uang muka (DP)."Selanjutnya, M Rizaldi membawa ganjanya ke rumah terdakwa Syafrizal dan ganja itu dijual seharga Rp700 ribu per kilo. Setelah itu, Syafrizal dan M Rizaldi menjual ganja sebanyak setengah goni kepada orang bernama Feri," tambah jaksa. Di hari yang sama, terdakwa Syafrizal dan M Rizaldi berangkat untuk menjual ganja sebanyak 4 goni seberat 100 kg kepada seseorang yang memesan. Sementara sisa ganja sebanyak 9 setengah goni seberat 150 kg, disimpan di kamar mandi kosong rumah terdakwa Syafrizal. Namun, setiba di Jalan AH Nasution, Medan, Syafrizal dan M Rizaldi ditangkap pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Medan. Saat digeledah, polisi menemukan 100 kg ganja di dalam mobil. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menyita ganja seberat 150 kg di rumah Syafrizal serta menangkap Sunardi. Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite

Berita

Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Berita

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan

Berita

Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan

Berita

Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Berita

Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite