Kantongi Sabu, Oknum Kasi Keamanan Lapas Tanjung Gusta Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Redaksi - Selasa, 25 Maret 2014 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Oknum Kasi Keamanan Lapas Tanjung Gusta Medan Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong), divonis 8 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/3/2014) sore.Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sherliwaty dan hakim anggota Waspin Simbolon, membacakan putusan terhadap terdakwa."Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, mengedarkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman dan melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 8 bulan," jelas majelis hakim.Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi yang juga menuntut terdakwa 8 bulan penjara. Namun saat sidang putusan, JPU Fahmi tidak hadir dan diganti dengan JPU Pengganti Yunitri."Kemarin tuntutannya 8 bulan juga, sama dengan putusannya," jelas JPU Pengganti Yunitri.Pada persidangan sebelumnya, Kalapas Tanjung Gusta Medan Lilik Sujandi sebagai saksi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan paket sabu di dalam kantong terdakwa pada (12/10/2013) lalu."Pada Sabtu, 12 Oktober 2013 lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap pegawai lapas. Saat itu dia (terdakwa) datang terlambat sekitar pukul 9 dan saat diperiksa, di kantongnya ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan alat isap sabu atau bong yang cukup canggih," jelas Lilik saat persidangan.Menurut Lilik, tiga bulan pertama menjabat sebagai kepala lapas dirinya memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk melepaskan diri dari jaringan peredaran narkoba."Pasca kerusuhan di lapas, saya punya program untuk meminimalisasi pelanggaran di lapas. Karena itu kami rutin melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Semua orang diperiksa. Pegawai juga telah membuat pernyataan tertulis tidak terlibat narkoba," katanya lagi.Staf keamanan yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini, P Hutagalung, mengatakan sebelumnya sudah pernah mendengar bahwa terdakwa sering membawa narkoba ke dalam penjara."Saya melihat juga sewaktu pemeriksaan itu," katanya.Menurut Lilik, terdakwa juga pecandu dan semakin sulit keluar dari jeratan narkoba dan saat digeledah ditemukan dari kantong celana terdakwa barang bukti 2 alat isap sabu atau bong, 3 jarum, sisa sabu dalam kaca.Mendengar keterangan saksi itu, terdakwa hanya mengangguk-angguk. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Berita

Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Berita

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Berita

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Berita

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Berita

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap