Medan, (beritasumut.com) – Tak terima tanahnya dirampas, masyarakat adat Mbal-mbal Petarum, Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo mengadu ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontra Sumut), Selasa (25/3/2014). Perampasan tersebut dituding melibatkan oknum Kepolisian Sektor Lau Baleng dan aparatur desa.Dalam konferensi pers yangg digelar di Kantor Kontras Sumut, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan, seorang warga yang menjadi korban, Kornel Kembaren menjelaskan, perampasan tersebut terjadi pada 21 Maret 2013. Setelah setahun berlalu, kasus tersebut tidak ada kejelasan.Dikatakanya, kasus tersebut bermula pada 2006. Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan program peternakan modern di lahan perjalangan (penggembalaan) yang mana di lokasi tersebut dijadikan sebagai model peternakan percontohan dan beranjut sampai sekarang.Kemudian pada November 2012, Pemkab Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja menemui masyarakat Desa Mbal-mbal Petarum agar segera mengosongkan lahan di kawasan perjalangan tanpa dasar hukum yang jelas.Puncaknya terjadi pada 21 Maret 2013. Pihak Kecamatan Laubaleng beserta Kepolisian Sektor Aubaleng melakukan pengrusakan dan penghancuran terhadap lahan pertanian serta rumah kediaman seorang warga, Ngeloh Sembiring tanpa adanya pemberitahuan serta dasar yang jeas secara hukum di wilayah tanah ulayat Masyarakat Adat Mbal-mbal Petarum.Pengrusakan tersebut menggunakan buldoser disaksikan Camat Laubaleng Adi Sembiring dan Kapolsek Laubaleng yang saat itu dijabat oleh Anwar Barus. Lahan milik Masyarakat Adat Mbal-mbal Petarum seluas 20 hektare dari total lahan yang diklaim sebagai milik Pemkab Karo lebih dari 3000 hektare, diratakan.Akibatnya, banyak tanaman milik masyarakat rusak dan satu rumah juga rata dengan tanah. "Padahal, kami adalah masyarakat adat, dan kami turun temurun di situ, tanah ini juga adalah milik marga Perangin-angin, Karo-karo, Sembiring dan Kembaren," katanya.Atas hal tersebut, kata dia, pihaknya kemudian mengadu ke Kepolisian Resort Tanah Karo di Kabanjahe atas tindakan pengrusakan dengan nomor surat STPL-A/247/III/SU/REST.KARO pada 25 Maret 2013. Namun pada 10 Januari 2014, pada saat dikroscek guna mengetahui kelanjutanya, tetap tidak ada kejelasan. "Kami sudah ke sana kemari, tapi tak ada kejelasan, sudah setahun lebih tapi tetap sama, makanya kami ke Kontras," katanya.Koordinator Kontras Sumut Herdensi Adnin mengatakan, dilihat dari kasus tersebut, telah terjadi konfik antara masyarakat dengan Pemkab Karo yang mengklaim lahan Masyarakat Adat Mbal-mbal Petarum yang lebih dari 3000 ha. "Kita sudah menanyakan ke pihak BPN Karo dan dikatakan bahwa tidak ada lahan milik Pemkab Karo di Desa Mbal-mbal Petarum yang merupakan lahan perjalangan, artinya itu memang milik masyarakat adat," katanya.Ditambahkanya, kalau memang lahan tersebut milik Pemkab Karo seharusnya saat eksekusi dihadiri oleh pihak pengadilan. "Begitupun, selama ini tidak ada pembicaraan dengan pihak masyarakat adat, karena itu kita mendesak agar dilakukan pengusutan secara tuntas atas kasus ini," katanya. (BS-021)