Medan, (beritasumut.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan menyita 4 kotak dokumen dan uang Rp82 juta dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Jalan Sutomo, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/3/2014) pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB."Keempat kotak box tersebut disita dari ruangan Dirut PD Pembangunan, Direktur Operasional dan Direktur serta Kabag Keuangan. Selain itu penyidik juga menyita uang sebesar Rp82 juta dari ruangan Bendahara Dana Penyertaan Modal PD Pembangunan Kota Medan," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution di Medan, Senin (24/3/2014).Lebih lanjut dikatakannya, penyitaan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp82 juta itu terkait belum adanya laporan tentang pengembalian uang ke kas daerah. Begitu pula mengenai uang Rp82 juta yang ditemukan oleh penyidik disinyalir transaksi mencurigakan yang hendak dikembalikan. Sebab berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka, PD Pembangunan terakhir kali melakukan penarikan pada Oktober 2013 kemarin.Jufri juga memaparkan, dalam kasus perkara dugaan korupsi penggelapan dana penyertaan modal di PD Pembangunan Kota Medan yang merugikan negara mencapai Rp2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka.Keempat tersangka tersebut yakni Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. (BS-021)