PTUN Perintahkan Bawaslu Sumut Cabut SK Pemberhentian Irfan Adila

Redaksi - Senin, 24 Maret 2014 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Bawaslu-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Irfan Adila, Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) Tahun 2013 yang diberhentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumut serta membatalkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu yang menetapkan Teguh Satria, Helen dan Bekta sebagai pimpinan Panwaslu Pemilihan Legislatif Kota Medan.“Hakim PTUN Medan pada Rabu, 19 Maret 2014 lalu memenangkan gugatan yang dilakukan gabungan 21 Tim Advokasi yang tergabung dalam Advokat Prodemokrasi. Hakim Ketua Lisa pada sidang PTUN memutuskan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menetapkan SK Nomor 1880 yang memutuskan Irfan Adila, Masa Padang dan Helen sebagai pimpinan Panwaslu Pemilihan Umum Legislatif Kota Medan,” jelas juru bicara tim Advokasi Mardianto Situmeang didampingi Wildan Areza di Medan, Senin (24/3/2014).Gugatan ini, kata Mardianto, berawal dari tumpang tindihnya SK Pimpinan Panwaslu Kota Medan. Pada Pasal 57 Perbawaslu No 10 tentang pergantian antar waktu Panwas Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Luar Negeri menjelaskan, seluruh panwas yang sudah terbentuk, diperintahkan untuk melanjutkan pengawasan pada pelaksaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden. Tentunya setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Sayangnya Perbawaslu tidak menjelaskan secara detail proses evaluasi yang dimaksud.Berdasarkan ini, sambung Wildan Areza, PTUN Medan memutuskan penggugat memiliki legal standing dan menerima gugatannya. Sementara tergugat (Bawaslu) sendiri tidak bisa membuktikan secara hukum kesalahan yang dilakukan penggugat, sehingga mengakibatkan penggugat harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan Panwaslu Kota Medan. “Karena tergugat tidak bisa membuktikan kesalahan penggugat, maka majelis hakim merujuk pada Pasal 99 dan 100 UU No 15 tentang pemilihan umum dan menetapkan Irfan untuk kembali ditetapkan Bawaslu sebagai Panwaslu Kota Medan,” ujarnya.Selain harus menetapkan dan mengangkat kembali Irfan Adila sebagai Pimpinan Panwaslu Kota Medan, PTUN pada pembacaan sidang pada pukul 12.30 WIB, juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp490 ribu. Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri memastikan, pihaknya akan melakukan banding atas semua putusan yang sudah diambil Hakim PTUN. ”Kita pastikan akan melakukan banding terhadap semua keputusan hakim tersebut,” jelasnya. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Sunggal Melakukan Pengamanan Aksi Penolakan Putusan Pasar Timah

Berita

Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Gubsu 6 Kali Mangkir Dipanggil PTUN

Berita

Tarif Air PDAM Tirtanadi Naik, Anggota Dewan Gugat Gubsu ke PTUN

Berita

Pilkades Hilibanua Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Nias Utara Unjuk Rasa ke PTUN Medan

Berita

Terima Keberatan Kemensetneg, PTUN Jakarta Putuskan Info Keppres Grasi Bersifat Limitatif

Berita

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator