Kalung Mega Dijambret di Medan

Redaksi - Minggu, 23 Maret 2014 19:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Jambret2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dua tersangka penjambretan, Muazin Lubis (24) dan Sofyan Hadi (31) warga Jalan Karya Bakti Gang Bahagia, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), babak belur dihajar massa, Ahad (23/3/2014).Keduanya menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap menjambret kalung emas seberat 15 gram milik Megasari (35) warga Jalan Pelita III Gang Tangga Batu II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban dan suaminya pulang membeli air galon. Saat berada di depan rumah, suami korban turun dari sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya untuk membuka pintu rumah.Saat bersamaan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5487 AEE langsung menyambar kalung milik korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor. Mengetahui kalungnya telah berpindah tangan, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian warga.Pelaku yang hendak lari berhasil ditangkap warga. Massa yang emosi kemudian menghakimi kedua  pelaku. Beruntung petugas Polsek Medan Timur yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.Sementara itu, pelaku mengaku nekad menjambret lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Keduanya mengaku sudah lima kalii melakukan penjambretan.Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah lima kali melakukan aksi penjambretan. "Dari pengakuan keduanya pelaku sudah lima kali melakukan aksinya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern