Medan, (beritasumut.com) – Dua tersangka penjambretan, Muazin Lubis (24) dan Sofyan Hadi (31) warga Jalan Karya Bakti Gang Bahagia, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), babak belur dihajar massa, Ahad (23/3/2014).Keduanya menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap menjambret kalung emas seberat 15 gram milik Megasari (35) warga Jalan Pelita III Gang Tangga Batu II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban dan suaminya pulang membeli air galon. Saat berada di depan rumah, suami korban turun dari sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya untuk membuka pintu rumah.Saat bersamaan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5487 AEE langsung menyambar kalung milik korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor. Mengetahui kalungnya telah berpindah tangan, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian warga.Pelaku yang hendak lari berhasil ditangkap warga. Massa yang emosi kemudian menghakimi kedua pelaku. Beruntung petugas Polsek Medan Timur yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.Sementara itu, pelaku mengaku nekad menjambret lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Keduanya mengaku sudah lima kalii melakukan penjambretan.Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah lima kali melakukan aksi penjambretan. "Dari pengakuan keduanya pelaku sudah lima kali melakukan aksinya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)