Medan, (beritasumut.com) – Dua tersangka pelaku pencurian tertangkap saat Polsek Medan Area. Adek alias Bordot (42) dan rekannya, Indra Gunawan alias Kocik (30) warga Jalan AR Hakim Gang Sehati, Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap saat membawa barang curian, Ahad (23/3/2014) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.Selanjutnya, kedua pelaku yang merupakan Anggota SPSI dan barang bukti 2 daun pintu besi rumah, 1 unit becak barang dan 1 buah kunci ring diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pengembangan.Seorang tersangka pelaku Adek mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian bersama temannya. "Sudah tiga kali kami mencuri dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya di Mapolsek Medan Area, Ahad (23/3/2014) sore.Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. "Benar dan saat ini masih pengembangan. Korbannya sudah membuat laporan kehilangan pada Senin (17/3/2014) kemarin," katanya.Sementara informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula saat kedua pelaku keluar dari Jalan Kapten Jumhana Simpang Jalan Akik, Medan dengan membawa barang hasil curian dengan mengendarai betor. Melihat ada yang mencurigakan, Polsek Medan Area yang saat itu melakukan patroli langsung mengamankan pelaku. Saat ditanya, kedua pelaku tak mampu menunjukkan bukti jika barang tersebut memang miliknya dan keduanya mengakui barang tersebut merupakan hasil curian. (BS-031)