Medan, (beritasumut.com) – Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Alex Purba (35) warga Jalan Pelita II, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada Juli 2013 lalu.Rekonstruksi digelar di halaman Mapolresta Medan, Jumat (21/3/2014) dengan menghadirkan tersangka Kamin Surbakti (42) tetangga korban yang diamankan pada awal Februari lalu di kawasan Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.Rekonstruksi disaksikan Kanitranmor Satreskrim Polresta Medan Iptu Bambang Hutabarat dan pihak Kejari Medan.Rekonstruksi itu dilakukan dalam 12 adegan yang dimulai dari percekcokan antara korban dengan tersangka hingga berujung kematian korban.Pembunuhan yang dilakukan tersangka bersama rekannya Birong Tarigan (DPO) ini, dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap tersangka lantaran tanaman ubinya sering dicuri korban. Korban dibunuh dengan 13 tikaman di perut, dada, rusuk dan lehernya dengan sebilah pisau kuningan.Kanitranmor Satreskrim Polresta Medan Iptu Bambang Hutabarat mengatakan, rekonstruksi yang dilaksanakan ini guna melengkapi berkas penyidik dan segera akan dilimpahkan kepada jaksa."Latar belakang pembunuhan ini jelas sakit hati terhadap korban. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Birong Tarigan (DPO) yang turut membantu tersangka. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (BS-031)