Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Baru mengamankan dua pria tersangka pemodal dan pengedar sabu di dua lokasi berbeda.Kedua tersangka, Jul Ananta Sitepu alias Anta (36) warga Jalan Jamin Ginting dan Andi Brahmana (26) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini diamankan dikediaman masing-masing pada Rabu (19/3/2014) sekira pukul 12.00 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu 9 gram yang dibagi dalam 20 paket kecil dan senjata air softgun, timbangan elektrik dan plastik klip sabu. Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrum Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Piliang, Kamis (20/3/2014) sore mengatakan, penangkapan pemodal dan pengedar ini merupakan pengembangan dari empat pengedar yang ditangkap pada Rabu (19/3/2014) dini hari.Keempat pengedar yang diamankan sebelumnya, Karto S (45) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rante, J Fredi Bangun (20) warga Perumnas Simalingkar , Ahmad Sofian Lubis (25) warga Jalan Ngumban Surbakti, Bordok Adi Purba (25) warga Komplek Perumahan Zeqita Medan. Keempatnya diamankan di lokasi berbeda di kawasan Padang Bulan, Medan.Dijelaskannya, dari keempat pengedar tersebut, polisi mengamankan barang bukti 6 gram paket sabu, beberapa unit handphone, kaca pirex, plastik klip, timbangan dan sebilah pisau jenis badik."Modus yang dipakai pengedar ini adalah dengan memasukkan sabu ke dalam plaster untuk luka. Ini dilakukan guna memuluskan penjualan barang haram tersebut," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pengedar lainnya berinisia T yang diduga sebagai gembongnya."Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Aceh," katanya.Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat itu, atas penangkapan tersebut kedua tersangka terancam Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BS-031)