Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Kebersihan Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Hal itu dilakukan untuk mengungkap tersangka baru dan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar dalam kasus ini."Sampai sekarang, belum ada kita temukan. Tapi, masih terus kita dalami (keterlibatan Pardamean)," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Jufri Nasution saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (18/3/2014) sore.Jufri tidak membantah pihaknya tengah menelusuri aliran hasil dugaan korupsi BBM jenis solar itu juga dinikmati Pardamaen Siregar."Termasuk aliran-alirannya (kepada Pardamaen). Semuanya kita selidik dan telusuri," kata Jufri.Untuk diketahui, Pardamaen sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Medan, Senin (17/3/2014), atas kasus korupsi di Dinas Kebersihan Medan saat dirinya memimpin.Jufri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan ditargetkan 1 bulan ke depan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Perkara ini nantinya akan ditangani lima jaksa yang diketuai Jaksa Ferdinand Girsang. (BS-021)