Tersangka Penipu Mertua Wagub Sumut Ditangkap

Redaksi - Selasa, 18 Maret 2014 20:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Rahmat-Arafat-Nasution.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Tersangka Rahmat Arafat Nasution. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka kasus penipuan dengan modus deposito berjangka di Bank Sumut.Tersangka Rahmat Arafat Nasution (35) yang bertugas sebagai Staf Divisi Pengawasan Bank Sumut ini ditangkap saat hendak sarapan soto pagi di Jalan Wajir, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/3/2014) pagi.Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah surat deposito berjangka palsu dengan korban mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Abdul Aziz Nasution warga Villa Gading Mas, Mariendal, Medan, sebesar Rp500 juta dan Mira Afrida warga Jalan Piring, Medan, sebesar Rp100 juta.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama Kita Purba di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Selasa (18/3/2014) sore menyatakan, terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari laporan kedua korban ke Polresta Medan dengan Laporan Polisi No: LP/334/K/II/2014/SPKT Resta Medan Tanggal 8 Februari 2014.Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di salah satu warung soto di Jalan Wajir, Medan."Modusnya tersangka menawarkan jasa kepada kedua korban dengan cara deposito berjangka dengan mendapatkan bunga 8 persen setiap tahunnya. Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang dimaksud tersebut," katanya.Untuk memuluskan aksinya, tersangka memalsukan surat deposito berjangka berlogo Bank Sumut berserta tanda tangan pimpinannya dan diserahkan kepada kedua korban."Surat deposito berjangkanya tersangka cetak sendiri untuk mengelabui korban. Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan kasus penipuan ini sebanyak dua kali. Antara pelaku dan korban ini juga masih ada hubungan saudara," katanya.Kemudian uang sebesar Rp600 juta hasil penipuan tersebut kemudian ditransfer tersangka ke tujuh orang. "Uangnya dibagikan kepada tujuh orang dengan cara transfer. Ini masih kita selidiki apakah ketujuhnya orang dalam Bank Sumut atau bukan," katanya.Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 378 subs Pasal 372 dan Pasal 379 KUHP.Sementara itu, tersangka mengaku nekad melakukan penggelapan itu lantaran terdesak. "Aku lagi butuh uang untuk membayar sesuatu. Uang yang kuambilpun punya saudaraku. Aku pun melakukan transaksi itu di luar kantor bukan di dalam," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Berita

Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap

Berita

Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW

Berita

Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi

Berita

Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta

Berita

Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM