Medan, (beritasumut.com) – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 55 ton pupuk diduga palsu di Kota Tebing Tinggi. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dalam keterangan kepada media di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Selasa (18/3/2014) menyatakan, penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (17/3/2014).Awalnya polisi mencurigai tiga unit truk yang melintas membawa karung berisi pupuk. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian dilakukan pengamanan. Truk berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut.“Pupuk ini diduga tidak seusai dengan label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sesuai dengan komposisi,” kata Nainggolan.Barang bukti yang diamankan yakni, 734 zak pupuk NPK Phoska produksi CV Karya Tunggal Satu, dan 497 zak pupuk super pospat alam SP-3.6 Produksi CV Karya Tunggal Satu. Total beratnya sekitar 55 ton.Nainggolan menambahkan, pupuk itu diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Saat ini polisi masih memeriksa sampel pupuk di laboratorium untuk kepentingan penyelidikan.Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini untuk memastikan keterlibatan pemilik, yakni tersangka LT alias S.Tersangka diduga melanggar pasal 60 (1) huruf f UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman, junto pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. (BS-001)